MTerkini.com, MANADO – KPU Kota Manado menggelar Sosialisasi dan penyampaian mengenai keputusan KPU Kota Manado nomor 1/kpts/KPU-Mdo-023/PILWAKO/2016 tentang perubahan atas keputusan KPU Manado nomor 1/Kpts//KPU-Mdo-023/Pilwako/2015 tentang pedoman teknis tahapan, program dan awal penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Manado tahun 2016.
Dalam pelaksanaan pilwako 2016 sebagai payung hukum KPU Manado mengacu pada Surat KPU RI nomor 13 mengatakan segera melaksanakan Pilwako Manado februari 2016. “Sesuai Putusan MA nomor 21 tanggal 7 januari 2016 dan KPU RI tertanggal 15 januari harus segera menggelar pungut hitung,” ujar Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor pada sosialisasi dihadapan Pasangan calon sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 19.30 Wita.
Menurut Wowor, bahwa surat itu memerintahkan untuk Persiapkan tahapan dan hari pemungutan suara dan tidak lewat bulan Februari. “Tanggal 20 kemarin kami melakukan persiapan. Kemudian telah melakukan konsultasi ke KPU RI bersama KPU Provinsi, sehingga diputuskan Pilwako Manado dilaksanakan Rabu, 17 Februari 2016,” jelasnya.
Dalam Pilwako Manado 2016 ini, Formulir dan form lainnya tidak akan berubah. Selain itu tidak dilakukan lagi pemutahiran data serta tidak mengakomodir lagi usia 17 tahun. “KPU hanya pembersihan data bukan pemutahiran data. Rekomendasi bawaslu bisa kami tolak, bisa juga diterima dengan duduk bersama untuk menghasilkan data akurat,” ujar Sunday Rompas Komisioner membidangi data.
Dalam sosialiasi ini dihadiri langsung oleh pasangan calon nomor 1 Harley Mangindaan – Jemmy Asiku, nomor 3 GS Vicky Lumentut – Mor Bastiaan, dan pasangan calon Nomor urut 4 Hanny Joost Pajouw. (chris)