MTerkini.com, TONDANO – Tata kerapihan mengenakan Pakaian Dinas bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa ditata lagi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi menyampaikan hal tersebut seusai Rapat Kerja Awal Tahun 2016 Pemkab di Kantor Bupati Minahasa, belum lama ini.
Dikatakan Tumundo bahwa sesuai edaran surat yang ditandatangani oleh Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi atas nama Bupati Minahasa dengan Nomor 800/BKDD/XII/1098 tertanggal 17 Desember 2015 bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tanggung jawab dan keseragaman ASN maka perlu ditegaskan kembali tata cara berpakaian Dinas ASN di lingkup Pemkab Minahasa dengan jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), sbb :
Senin memakai PDH Linmas,
Selasa memakai PDH warna Khaki,
Rabu memakai PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah,
Kamis memakai PDH kemeja Putih dengan celana/rok warna hitam/gelap,
Jumat memakai pakaian Olahraga,
HUT KORPRI dan Hari Besar Nasional memakai pakaian KORPRI,
Acara Resmi memakai PSL/jas atau PSR.
Ditambahkan Tumundo bahwa edaran ini berdasarkan Permendagri Nomor 68 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah.
“Sedangkan model PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi dan estetika di lingkungan kerja,” tutup Tumundo.(toar)