MANADO, (manadoterkini.com) – Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, pasangan nomor urut 2 Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Provinsi Sulawesi Utara memenangi gugatan terhadap KPUD Manado dalam sidang putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang berlangsung di Makasar, Jumat (18/12).
Informasi, dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut menyebutkan bahwa KPUD Manado telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan demikian keputusan KPUD Manado yang menyatakan bahwa pasangan Imba-Boby Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dinyatakan gugur.
“Dengan putusan ini, KPUD Manado harus menerbitkan keputusan baru dengan memasukan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai peserta Pilkada Manado,” kata Rahmat Gobel.
Menurutnya, keputusan PT TUN sudah sangat adil karena sesungguhnya keputusan KPUD Manado yang men-TMS-kan Imba-Boby menyalahi aturan.
“Gugatan kami terhadap KPUD Manado telah diuji oleh PT TUN dan hasilnya Majelis Hakim menyatakan Pak Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud memenuhi syarat dan berhak ikut Pilkada,” tandas Rahmat.(jef)