Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Nama Tidak Terdaftar di DPS, Warga Diminta Melapor ke PPS

×

Nama Tidak Terdaftar di DPS, Warga Diminta Melapor ke PPS

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Warga masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang memiliki hak pilih dan telah memenuhi syarat, untuk memberikan hak suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut serta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati (Pilbup) Minsel. Diminta untuk mengecek namanya pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel.

Dan apabila namanya belum masuk DPS, segera melapor kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) di masing-masing Desa atau Kelurahan.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi, kepada manadoterkini.com Kamis (17/9) siang tadi. “Sejak pekan lalu, KPUD Minsel melalui PPS di Desa dan Kelurahan, telah mengumumkan DPS untuk Pilgub Sulut dan Pilbup Minsel 2015. DPS tersebut telah ditempelkan pada papan pengumuman di kantor desa dan kelurahan yang ada, dan apabila ada warga yang merasa diri sudah memenuhi syarat, dan memiliki hak suara namun tidak masuk DPS. Kami harap segera menghubungi PPS setempat, dan melaporkan akan hal tersebut,” ujar Pangemanan.

Lanjut Dia menambahkan, jika ada warga yang akan memberikan tanggapan tentang DPS, pihaknya atau KPUD akan memberikan kesempatan akan hal tersebut. “PPS akan memberikan formulir tanggapan kepada masyarakat. Formulir tersebut, harus diisi jenis tanggapan terhadap DPS yang akan ditanggapinya. Tanggapan tersebut hanya perbaikan kesalahan penulisan data, hingga penambahan nama pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar. Tentunya, dengan melampirkan identitas kependudukan warga, seperti KTP atau KK atau keterangan domisili,” jelasnya.(dav)