Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Dampingi DB, Parpol Pengusung diberikan Waktu 7 Hari Mencari Pengganti Elly Lasut

×

Dampingi DB, Parpol Pengusung diberikan Waktu 7 Hari Mencari Pengganti Elly Lasut

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat membacakan keputusan sengketa pilkada Elly Lasut – David Bobihoe menerima sebagian permohonan Elly Lasut dan Menolak sebagian dalil permohonan karena dinilai pihak KPU Sulut selaku Termohon telah melakukan verifikasi dan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkanpun dalam keputusan pada Rabu (16/9) tadi malam sekitar Pukul 22.29 Wita, Bawaslu Sulut mengembalikan hak konstitusional David Bobihoe Akib sebagai calon wakil Gubernur Sulut.

Dengan keputusan tersebut, KPU Sulut diberikan waktu 7 hari memberikan kesempatan kepada partai pengusung yakni Partai Golkar versi munas Bali dan munas Ancol, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk mencari pengganti calon Gubernur menggantikan Elly Lasut berpasangan dengan David Bobihoe Akib.

“Kami merekomendasikan kepada KPU Sulut untuk memberikan kesempatan kepada gabungan partai politik ini untuk mencari pengganti yang akan mendampingi David Bobihoe,” ujar Johnny Suak usai pembacaan hasil sidang musyawarah sengketa di Kantor Bawaslu Sulut.

Sementara itu usai pembacaan hasil, saat diwawancarai manadoterkini.com, Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan pihaknya akan menjalankan keputusan yang telah diambil Bawaslu Sulut, “Kami akan tindak lanjuti hasil putusan Bawaslu Sulut,” kata Momongan.

Hal senada juga dikatakan Kordinator Divisi Hukum, Teknis dan Pengawasan Ardiles Mewoh, Ia menjelaskan KPU Sulut akan menindaklanjuti putusan ini. “Kami akan rapat terlebih dahulu dalam rangka persiapan menindaklanjuti waktu 7 hari yang diberikan Bawaslu, diantaranya sosialiasasi kepada gabungan parpol pendukung,” pungkas Mewoh. (chris)