Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa SelatanPolitik

Nasib JOS – Asli di Pilkada Minsel Tunggu Putusan Panwaslu

×

Nasib JOS – Asli di Pilkada Minsel Tunggu Putusan Panwaslu

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada Minsel
Sengketa Pilkada Minsel

AMURANG, (manadoterkini.com) – Nasib pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yakni Johny RM Sumual SE SH MSi – Anne S Langi (JOS – Asli) untuk mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang menunggu hasil keputusan sengketa dari Panwaslu Minsel.

Pasalnya, saat ini proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Minsel antara JOS – Asli sebagai pemohon dan KPUD Minsel sebagai termohon masih terus bergulir. Bahkan Keputusan hasil sengketa pilkada tersebut rencananya akan dibacakan oleh Panwaslu di Kantor Panwaslu Minsel jalan trans sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Sabtu (19/9) mendatang.

“Keputusannya, kita akan konsultasikan dulu kepada Bawaslu Sulut. Tunggu saja tanggal 19 September,” kata Ketua Panwaslu Minsel yang juga pimpinan sidang sengketa Pilkada Minsel Eva Keintjem, usai memimpin musyawarah sengketa pilkada, Selasa (15/9) sore tadi.

Keintjem juga mengatakan, KPUD Minsel menganggap dokumen dukungan dari paslon JOS – Asli yang dicalonkan oleh Partai Demokrat dan Gerindra lengkap sebelum penetapan calon beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, dalam sidang musyawarah tersebut, KPUD menyerahkan keputusan hasil sengketa pilkada itu pada majelis musyawarah. Saat ini, KPUD telah menolak JOS – Asli untuk tidak diikutsertakan pada Pilkada. “Kalaupun ada putusan ini (hasil putusan panwaslu – red) yang berhak memutuskan karena kami sudah serahkan kepada Panwaslu,” ujar Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi.

Hal yang sama disampaikan oleh JOS – Asli, keduanya mengatakan itu tergantung Panwaslu Minsel. “Apapun keputusannya kami serahkan kepada pimpinan sidang,” ujar keduanya.(dav)