MANADO, (manadoterkini.com) – Sejak diluncurkan 1 Oktober 2013 lalu, santunan dana duka bagi warga Manado yang meninggal dunia menjadi buah bibir warga. Tak mengherankan salah satu program yang begitu luar biasa dari 8 program pro-rakyat yang digagas Walikota GS Vicky Lumentut.
Makanya, dalam setiap kesempatan GSVL sapaan familiar Walikota Manado menegaskan agar aparat Kelurahan, Lingkungan maupun yang mengurus dana tersebut tidak main-main atau tidak menahan santunan duka tersebut.
“Santunan dana duka itu harus diserahkan pada saat upacara atau Ibadah pemakaman, dan diserahkan Camat atau Lurah dan harus diterima keluarga yang menjadi ahli waris penerimaan santunan duka,” tegas GSVL melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Manado, Franky Mocodompis.
GSVL sendiri setiap kesempatan menghadiri ibadah pemakaman warganya yang meninggal dunia, selalu mengingatkan agar para aparat Kecamatan, Kelurahan yakni Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, agar segera menyampaikan data penduduk yang meninggal dunia untuk segera di proses pencairan santunan dana duka.
”Tidak ada potongan untuk santunan dana duka. Bila ada yang coba-coba memotong dana duka segera laporkan, sanksi tegas akan diberikan apabila ada aparat Kelurahan dan Kepala Lingkungan yang memotong santunan dana duka itu, ” tegas GSVL.(ald)