MANADO, (manadoterkini.com) – Personil Komisi C DPRD Manado, Winston Monangin, mewarning Dinas Tata Kota untuk teliti dan tidak merekomendasi penerbitan IMB tanpa ada HO. Pasalnya, banyak persoalan timbul akibat IMB bermasalah karena tidak mengantungi ijin gangguan atau HO.
“Tidak ada bangunan yang diterbitkan IMB sebelum mengantongi ijin gangguan. Jika tidak memiliki ijin gangguan, apapun alasannya Pemerintah Kota Manado tidak bisa mengeluarkan IMB,” tegas Monangin kepada wartawan.
Politisi Nasdem ini menjelaskan bahwa ijin gangguan (HO) sangat penting, karena apapun fungsi bangunan tersebut apalagi sebagai tempat usaha harus memiliki HO.
“HO wajib. Itu menyatakan bahwa bangunan atau usaha yang didirikan tidak mengganggu lingkungan sekitar, termasuk tidak menimbulkan efek negatif,” jelasnya.(chris)