AMURANG, (manadoterkini.com)-Sejak diserahkanya sembilan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum lama ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) sudah tidak memiliki kewenangan terhadap penerbitan legalitas di bidang pertambangan.
Pasalnya, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Bupati dan Walikota sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pertambangan mineral dan batu bara.
Sehingga, semua IUP yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Minsel, kini telah berada dalam kewenangan pemerintah Provinsi Sulut. “Karena ini adalah perintah undang-undang, jadi pemerintah daerah harus patuh dan langsung menyerahkan kewenangan daerah kepada pemerintah propinsi,” ujar Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi.
Namun menurutnya, pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan baik yang sedang berlangsung mapupun yang akan mengajukan perpanjangan ijin, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.”Kalau sebelumnya IUP diterbitkan oleh pemerintah daerah, sekarang sudah menjadi kewenangan pemerintah propinsi,” tandasnya.(dav)