SULUT, (manadoterkini.com) – Ketua Devisi Hukum, Pengawasan dan Teknis KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan alat peraga Kampanye milik dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini ia sampaikan ketika acara pembukaan sosialisasi PKPU No 8 tahun 2015 tentang dana kampanye.
Mewoh menjelaskan, sosialisasi dana kampanye ini sangat penting. Pasalnya, di PKPU ada aturan yang memperbolehkan calon menyediakan alat peraga kampanye. Misalnya pengadaan gelas, kalender dan kaus. ”Pengadaan alat peraga kampanye dari calon dibatasi. Bahkan harganya minkmal 25 ribu. Pengadaan ini harus dilaporkan ke KPU,” ungkap Mewoh.
Masih menurutnya, jika pasangan calon tidak mentaati aturan ini maka akan dikenakan sanksinya yaitu pembatalan untuk maju di Pilkada.(chris)