BITUNG, (manadoterkini.com) – Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Bitung Erwin Kontu, SH menerima Kunjungan pihak yayasan Yaki Indonesia yang dipimpin oleh Yunita selaku Education Officer didampingi Asisten Pricilia bertempat Ruang kerjanya, Selasa ( 7/7).
Dalam pertemuan tersebut, Yunita menyampaikan bahwa Bitung memiliki cagar alam yang terletak di Batuputih dan Kawasan ini memiliki banyak keragaman hayati juga Ada bermacam flora, termasuk rumah monyet hitam Sulawesi atau biasa disebut Yaki (Macaca nigra).
“Yaki banyak tersebar di hutan primer dan hutan lindung di Sulut. Namun, paling banyak ditemui saat ini di Cagar Alam Tangkoko. Sayangnya, populasi yaki makin menurun setiap tahun disebabkan ancaman utama yakni perburuan untuk dikonsumsi dan dipelihara oleh sebagian masyarakat,” jelas Yunita .
Saat ini Yaki berada dalam ancaman kepunahan, bahkan termasuk dalam daftar merah satwa yang sangat terancam punah menurut IUCN(Serikat internasional untuk konservasi alam). Berdasarkan survei yang telah dilakukan, hanya tinggal 5000 individu yaki di Sulawesi Utara, 2000 diantaranya berada di Cagar Alam Tangkoko. Penyebab utama menurunnya populasi yaki di tanah Minahasa (80% dalam kurun waktu 40 tahun) tidak lain adalah karena Yaki selalu menjadi sasaran perburuan, untuk diperdagangkan, dipelihara, bahkan dikonsumsi.
Sementara itu, Kontu menjelaskan bahwa Pemkot Bitung akan segera mensosialisasikan tentang program konservasi selamatakan Yaki dan bertekad akan memberdayakan populasi Yaki di Sulut dengan bekerjsama dengan pihak yayasan Peduli Yaki.
“Diharapkan lewat sosialissi oleh pihak Pemkot, dapat menekan perburun hewan Yaki. Banyak Manfaat hewan ini, dikarenakan Yaki merupakan salah satu satwa yang memegang peranan penting dalam keseimbangan ekosistem alam, daya tarik wisata, serta penelitian ilmu pengetahuan,“ ujar Kontu.
“Harapan saya terhadap masyarakat agar tidak lagi berburu Yaki, dikarenakan Yaki merupakan satwa yang tidak boleh diburu dan dikonsumsi, Sebab yaki saat ini dilindungi Pemerintah lewat UU Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 tentang perlindungan Satwa juga pihak International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN)atau World Conservation Union,” sambungnya.(onx)