AMURANG, (manadoterkini.com) – Sebanyak 137 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam tidak akan kebagian dana Desa dari Pemerintah pusat. Pasalnya, dari 167 Desa yang ada di Minsel baru 30 Desa yang telah melengkapi berkas untuk pencairan dana tersebut.
Apalagi, sesuai aturan, dana desa dapat dikucurkan oleh pemerintah pusat, jika setiap desa wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Angggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Anggaran desa (RKADes).
“Ya, dari 167 Desa yang ada di Minsel baru 30 Desa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana desa, sedangkan sisanya belum melengkapi persyaratan,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Drs Benny Lumingkewas kepada manadoterkini.com.
Sehingga Dia meminta kepada Hukum Tua (Kumtua) agar secepatnya, menyiapkan rencana optimalisasi dana desa yang pencairannya tinggal menunggu proses administrasi.
“Untuk mencairkan dana desa, harus disiapkan minimalkan tiga hal, RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Yang belum penuhi, segera penuhi. Gunakan seoptimal mungkin untuk membangun desa, silakan atur sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, termasuk membuat BUMDes,” pintanya.
Dia menjelaskan bahwa, untuk proses pencairan dana desa akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sehingga dia meminta agar para Kumtua segera melengkapi semua persyaratan guna untuk pencairan dana tersebut.
“Besaran dana desa yang akan diperoleh tiap desa tergantung pada empat juklak, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis dan kemiskinan. Tapi jika rata-rata setiap desa akan mendapatkan antara Rp 240 juta sampai Rp 280 juta,” jelasnya.
Mantan sekertaris KPUD Minsel ini menambahkan, jika untuk pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap yakni 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 20 persen tahap ketiga.(dav)