manadoterkini.com, BITUNG – Selain menyerahkan berita acara kepada Pimpinan DPRD Kota Bitung, Pemerintah Kota Bitung, Partai Pengusung Paslon dan kepada Pasangan calon terpilih Hengky – Randito, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menyerahkan santunan duka dan santunan kecelakaan kerja kepada jajaran penyelenggara pemilu dalam hal ini badan adhoc (PPK dan Pantarlih) sebelum memulai rapat pleno terbuka.
Usai menandatangani berita acara ketua KPU melanjutkan rapat pleno dengan membacakan berita acara yang sudah ditandatangani.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar DS sapaan akrabnya.
Diketahui KPU Bitung menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut Dua yaitu Hengky Honandar dan Randito Maringka sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bitung Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan Hengky – Randito sendiri dilakukan KPU Bitung melalui rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung terpilih pada pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung. Kamis, (09/01/2025).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE didampingi 4 komisioner lainnya dan juga sekretaris KPU Bitung. Dimana agenda rapat untuk penetapan Paslon berjalan dengan baik sehingga usai menetapkan Paslon terpilih semua komisioner melanjutkan dengan menandatangani berita acara hasil penetapan.
Lanjutnya bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Bitung Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 7/PL.02.7-BA/7172/2/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Tahun 2024. Dengan demikian, memutuskan menetapkan keputusan KPU Bitung tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bitung Nomor Urut 2 Saudara Hengky Honandar, SE dan Saudara Randito Maringka dengan perolehan suara sebanyak 73.388 suara atau 64 % dari total suara sah. Sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024,” pungkasnya
Hadir juga dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka forkopimda kota Bitung, Camat, Lurah SE Kota Bitung, tokoh agama dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan se Kota Bitung serta pendukung kedua pasangan calon. (adv/R)