manadoterkini.com, MINUT – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) melakukan proses pengundian nomor urut ke dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara.
Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw mengatakan, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada 27 November 2027 telah melakukan pencabutan nomor urut, Selasa (23/09/24 di kantor KPU Minut.
Pasangan MJP-CK mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan JG-KWL memperoleh nomor urut 2.
Sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020, pengundian ini menjadi langkah penting dalam proses demokrasi.
Pasca pengundian, kedua pasangan menandatangani ikrar damai dan pakta integritas untuk menjaga suasana kampanye yang kondusif.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut melanjutkan dengan pembacaan berita acara penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pilkada Kabupaten Minahasa Utara.(**/ster)