Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Lanny Ointu Jelaskan Terkait Data Pemilih Pemula dan Pindah Daerah

×

Lanny Ointu Jelaskan Terkait Data Pemilih Pemula dan Pindah Daerah

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT — Hari kedua Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Perempuan Terkait Prosedur Pengawasan Data dan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Manado, Sabtu (14/9/24).

Pada hari kedua ini sebagai pembawa materi ialah dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Lanny Ointu secara zoom metting. Pembahasan kali ini adalah mengenai data pemilih serta jumlah pemilih tetap yang terdaftar.

Perlu diketahui Data pemilih keseluruhan adalah 1.957.278 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 987.091 dan pemilih perempuan 970.187 yang tersebar di4.410 Tps, 15 Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan.

Dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah silahkan melaporkan ke petugas terdekat untuk mendapatkan surat undangan dan untuk memilih dilampirkan Akta Nikah.

“Masih ada ruang untuk pemilih yang belum terdaftar, termasuk pemilih pindahan, dan bisa menggunakan hak polhnya setelah pukul 12 siang”.

pada prinsipnya kami sudah mendata semua data pemilih pemula, mereka bisa membawa KK , ada 4 jenis dokumen untuk dapat memberikan hak suara mereka yaitu Elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP), Kartu Keluarga, Akta Nikah (bagi yang belum berumur 17 Tahun namun sudah menikah), dan Surat Undangan,” Jelas Ointu.

Saat ditanyai mengenai Pemilih yang sudah mengambil atau pindah ke daerah lain Lanny Mengatakan “Jika sudah memiliki surat pindah dan sudah membuat KTP daerah domisili sekarang maka ada baiknya agar melapor ke KPU atau Petugas yang mendata supaya bisa dilakukan pendataan kembali ke tempat domisili saat ini dan bisa terdaftar di DPT domisili tersebut,” katanya.

(Fds)