Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Steven Kandouw Sambut Baik Keputusan MK Soal Syarat Pilkada

×

Steven Kandouw Sambut Baik Keputusan MK Soal Syarat Pilkada

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sulawesi Utara (Sulut) Periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan, Drs. Steven Kandouw, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

“Bagus,” ujar Kandouw, yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI-Perjuangan Sulut, saat diwawancarai di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/8/2024).

Kandouw menyebutkan, hal ini baik bagi kemajuan demokrasi yang memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi positif di Pilkada Sulut 2024.

“Saya senang. Memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi supaya jadi lebih luas,” ujar salah satu kader terbaik PDI Perjuangan Sulut ini.

Diketahui, berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan pasangan calon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.

MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Seperti diketahui KPU, dengan kesepakatan DPR, mengubah enam pasal dan menghapus satu pasal dalam PKPU 8/2024.

Dari enam pasal yang diubah, dua di antaranya menyalin persis dari putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen dan 70/PUU-XXII/2024 tentang batas minimum usia calon kepala daerah.

Pada Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU 8/2024 berbunyi demikian:

Daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sasmpai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sasmpai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara itu, Pasal 15 memasukkan putusan MK terkait batas usia minimal calon kepala daerah.

Pasal ini berbunyi: syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon. (*/Rizath)