Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Belum ada Paslon Mendaftar di KPU Minsel Pada Hari Pertama Pendaftaran

×

Belum ada Paslon Mendaftar di KPU Minsel Pada Hari Pertama Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Namun di hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024) belum ada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di KPU Kabupaten Minsel.

“Ya, hingga pukul 16.00 Wita di hari pertama pembukaan pendaftaran belum ada satupun pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar. Padahal kita sudah sangat siap,” terang Ketua KPU Minsel Tommi Moga.

Sesuai aturan yang berlaku menurut Ketua KPU Minsel ini, waktu pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati, di hari pertama Selasa (27/8/2024) dan hari kedua Selasa (28/8/2024) dibuka pada jam 08.00 Wita dan kemudian ditutup pada pukul 16.00 Wita.

“Sedangkan untuk hari terakhir pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati pada, Kamis (29/12/2024) dibuka pada jam 08.00 Wita hingga pukul 23.59 Wita,” ujar Ketua Tommi.

Selanjutnya dari informasi yang diperoleh, sudah ada 2 pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang memberikan surat menyatakan diri akan mendaftar.

“Kedua bakal paslon itu yakni dari PDIP dan koalisi
Nasdem serta Gerindra, itu informasi yang ada di KPU Minsel saat ini,” ungkapnya seraya menegaskan seluruh tahapan Pilkada di KPU Minsel akan berjalan dengan baik. (lou)