Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Tari Tumatenden Minut, Dapat HAKI dan Sah Dipatenkan

×

Tari Tumatenden Minut, Dapat HAKI dan Sah Dipatenkan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MINUT – Dalam acara meriah Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM ke-79 di Kawasan Megamas Manado, Jumat (23/8/2024).

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Drs Kosmas Harefa MSi, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH, menyerahkan sertifikat Hak Kekaayaan Intelektual (HAKI) untuk Ekspresi Budaya Tradisional “Tari Tumatenden”.

Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda, SE, MAP MM, MSi yang telah memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden” untuk dipantenkan dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (Haki)

Bupati Joune Ganda, mengatakan Tari Tumatenden, merupakan salah satu kesenian Minahasa Utara yang berasal dari cerita rakyat, khususnya dari tanah Tonsea. Pentingnya melindungi warisan budaya lokal.

“Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi? Jangan sampai ada negara lain yang mengklaimnya sebagai milik mereka,” kata Joune Ganda

Ucapan selamat di berikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH, kepada Bupati Joune Ganda, yang telah mencatatkan sejarah tari Tumatenden menjadi Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Lidya Warouw, ST, mengatakan bahwa adanya sertifikat pengakuan ini,” Tari Tumatenden menjadi milik Minahasa Utara yang sah, sehingga tidak mudah lagi diakui atau diklaim oleh orang atau organisasi lain. (**/ster)