manadoterkini.com, BITUNG – Terkait Piutang Pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum Dua Saudara (PDAM) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tandatangani Momorandum Of Understanding(MoU) atau nota kesepahaman. Senin, (10/3/2025)
Penandatanganan MoU ini sendiri dilakukan langsung oleh Direktur Utama Alfred Salindeho, MM dan kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan bertempat di Ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Dalam kesempatan tersebut Yadyn menjelaskan bahwa wujud kerjasama berupa pendampingan penegakan hukum, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Branding produk air kemasan DANO dan santunan kepada anak Yatim.

“Dampak dari kerjasama yakni peningkatan pelayanan publik, membuka lapangan kerja baru melalui pabrik air kemasan, mewujudkan realisasi target pendapatan,” tutur Yadyn
Kajari pun mengapresiasi kerja kerja PDAM Duasudara Bitung dibawah kepemimpinan Alfred Salindeho, MM. Menurutnya PDAM Dua Saudara Bitung terbukti memberikan manfaat dan keuntungan. “Sehingga memiliki kinerja positif untuk meningkatkan pelayanan,” katanya
Baca juga :
Sementara itu Dirut Alfred Salindeho, MM menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya formalitas, namun menjadi aksi nyata untuk memperbaiki kinerja perusahaan. ”ini bukan hanya seremoni, namun lebih sebagai sinergi untuk membangun bersama, mendatangkan manfaat kepada seluruh masyarakat,” Ujar sir Alfred sapaan akrabnya.
Lanjutnya bahwa Perumda Air Minum Dua Saudara di tahun 2024 berhasil memberikan manfaat, dengan bagi hasil Rp 1,6 miliar, sebagai Pendapatan Asli Daerah. Namun jumlah tersebut, menurut Alfred Salindeho, masih belum optimal, karena masih banyaknya piutang pelanggan.
Dengan adanya kerja sama dangan Kejari, Perumda Air Minum Dua Saudara berharap piutang pelanggan, akan berkurang walau lambat, sehingga beban perusahaan akan berkurang juga.
”kami tak bisa mengapus piutang sekaligus, karena penghapusan piutang akan menggerus profit perusahaan. Dan jika terjadi kami tidak dapat lagi membagi deviden, kepada pemerintah daerah,” ungkap Alfred Salindeho, yang juga Ketua Yayasan STBM Dua Saudara.
Alfred Salindeho mengingatkan warga pelanggan untuk selalu mengontrol penggunaan air bersih, melalui meter agar pemakaian pelanggan terkontrol.
Dirinya juga berpesan bagi pelanggan potensial yang menunggak pembayarannya, Perumda Air Minum memberikan kesempatan mencicil. “Namun jika ada yang menginginkan potongan tunggakan, wajib melunasi utang pelanggan,” tuturnya (Ref)