manadoterkini.com, JAKARTA – Sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi RI, setelah sembilan PHPU lainnya tidak dapat diterima.
Keputusan Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap PHPU Pilkada Talaud lanjut ke tahap pembuktian dibacakan Arief Hidayat yang merupakan Hakim Konstitusi Panel III.
Dimana selain PHPU Talaud, juga ada lima lainnya dinyatakan lanjut.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,” kata Hakim MK Arief Hidayaat.
Pun demikian, calon Bupati yang diusung Partai Gerindra Irwan Hasan berpeluang besar memenangkan sengketa Pilkada di Mahkama Konstitusi, dengan membuktikan semua penggaran yang ada.
Diketahui Talaud adalah satu dari enam PHPU yang diputuskan lanjut ke pembuktian yakni :
1.Perkara nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pulau Taliabu
2. Perkara nomor 04PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah.
3. perkara Nomor 51 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud
4. perkara Nomor 224 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mahakam Ulu
5. Perkara Nomor 23 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jenepontoh
6. perkara Nomor 174 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buruh Provinsi Maluku
(***/malz)