manadoterkini.com, JAKARTA – Permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024, Tertanggal 3 Desember 2024.
Terkini, agenda mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termasuk termohon dan Bawaslu.
“Mereka (termohon) tidak menjawab secara spesifik terkait dalil-dalil yang kami ajukan. Jadi bagi kami, itu tidak bisa menjawab. Jadi kami sangat yakin kami lolos dismissal untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ungkap Kuasa Hukum Tim Imba-Ivan (Beriman) Tommy Sumelung SH didampingi Irfan Pakaya SH, Prayogha Laminullah SH, Sonny E Udjaili SH dan Edward Manalip SH, Rabu (22/01/2025).
Tambahnya, pada sidang tersebut, Tommy Sumelung mendengar bahwa apa yang dipaparkan terkhususnya pihak terkait yakni Paslon AA-RS, melalui kuasa hukum mereka, dalilnya masih sangat mentah, tidak tajam apalagi saat membantah dalil kami terkait TSM (Terstruktur,Sistematis,Masif).
“Persoalan ambang batas tidak bisa dilakukan persamaan dengan putusan-putusan hakim terdahulu. Intinya ketika ada TSM dan bisa dibuktikan, MK (Mahkamah Konstitusi-red) akan menyampingkan ambang batas 1.5%. Begitu juga dengan struktur tim money politik yang tidak bisa dibantah oleh kuasa hukum pihak terkait. Menurut kami bantahan tersebut sangat dangkal,”tegas Tommy Sumelung SH. (*/malz)