manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Pengumuman ini dilakukan pada Rabu (11/12/2024) di Ruang Tumbelaka, Kantor Gubernur.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut, Fransiscus Manumpil, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rahel Rotinsulu, mengumumkan bahwa UMP Sulut ditetapkan sebesar Rp.3.775.425 (Tiga Juta Tuju Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
Untuk pertama kalinya, UMSP di Sulut ditetapkan untuk dua sektor, yaitu Pertambangan dan Energi, dengan besaran Rp.3.869.811 (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah).
Penetapan ini mengacu pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut No. 685 Tahun 2024.
Penetapan UMP dan UMSP ini telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar.
Diketahui, penetapan ini menggunakan formula penghitungan yang mencakup upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi nasional, dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto. (*/Rizath).