manadoterkini.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan syarat dan ketentuan pindah memilih di Pilkada 2024:
Pindah Memilih dalam Satu Kabupaten/Kota ,Jika kamu pindah dalam satu kabupaten/kota yang sama, kamu bisa memilih Gubernur dan Bupati/Walikota. Syaratnya, kamu harus membawa e-KTP terbaru yang sesuai dengan TPS tujuan.
Pindah memilih Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi, Kalau kamu pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, kamu hanya bisa memilih Gubernur.Tidak Bisa Memilih di Luar Provinsi: Sayangnya, kamu tidak bisa memilih Gubernur maupun Walikota/Bupati jika pindah ke luar provinsi.
Kapan Batas Waktu Pindah Memilih?
Paling Lambat H-30 Pilkada (28 Oktober 2024)
Untuk alasan seperti menjalankan tugas di luar TPS, rawat inap, penyandang disabilitas, tahanan, pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Paling Lambat H-7 Pilkada (20 November 2024): Untuk alasan seperti bertugas di tempat lain, rawat inap, tahanan, atau tertimpa bencana alam.
Cara Pindah Memilih:
1. Periksa Status Pemilih: Pastikan namamu terdaftar dalam DPT melalui situs resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id.
2. Kunjungi Kantor PPS/PPK atau KPU Kabupaten/Kota: Setelah memastikan status pemilih, kunjungi kantor PPS, PPK, atau KPU setempat untuk mengajukan pindah memilih.
Ingat, jangan sampai ketinggalan batas waktu ya! Pastikan kamu mengikuti prosedur yang benar agar proses pindah memilih berjalan lancar.