manadoterkini.com, MANADO – Sorotan masyarakat terhadap gelaran pasar murah di rumah-rumah ibadah oleh Pemkot Manado menjelang pemilihan kepala daerah akhirnya bermuara ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pasalnya, dugaan pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 melibatkan calon petahana Andrei Angouw dan Richard Sualang.
Kehadiran paslon AARS di setiap pasar murah disertai asesoris ternyata didokumentasikan masyarakat yang akhirnya di laporkan ke Bawaslu Kota Manado.
“Kegiatan pasar murah umumnya di laksanakan menjelang hari-hari besar keagamaan. Seperti Natal dan Lebaran, karena kebutuhan meningkat. Dan AARS hadir menyerahkan sembako. Ini kan tidak benar. Sangat jelas melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 3,” ujar tokoh masyarakat Udin Musa didampingi rekan-rekannya.
Pelak saja pelanggaran UU Pilkada tersebut bisa berujung diskualifikasi terhadap paslon petahana.
“Saya sebagai warga Manado melaporkan kegiatan pasar murah yang dibonceng paslon AARS ke Bawaslu Manado, saya punya bukti- bukti dan saksi- saksi yang diduga keterlibatan AARS, ” tandas Udin Musa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Manado BJ Maengko yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk dari masyarakat.
“Benar bahwa ada laporan dari pihak masyarakat dan laporan ini sementara kami tangani,” ujar Maengko.
Senada pimpinan Bawaslu Manado Heard Runtuwene membenarkan laporan dari Udin Musa sudah ditangani untuk diklarifikasi pada pihak terlapor.
”Laporan sudah masuk dan diregister pada tanggal 11 Oktober. Dan tadi Pak Udin sebagai pelapor diminta klarifikasi,” jelas Heard Runtuwene. (ald)