Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tempuh Jalur Hukum, Nancy A. Hendriks Lapor Jusak Kereh ke Polda Sulut

×

Tempuh Jalur Hukum, Nancy A. Hendriks Lapor Jusak Kereh ke Polda Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Nancy Angela Hendriks akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

Didampingi oleh tim pengacaranya, Nancy resmi melaporkan Jusak Kereh ke Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (2/9/2024).

Nancy tiba di Mapolda sekitar pukul 13:16 WITA, dengan keyakinan dan dukungan penuh dari pengacaranya, Vebry Haryadi dan Theodoron Runtuwene.

“Kami mendampingi Ibu Nancy untuk melaporkan Jusak Kereh karena surat yang berisi tuduhan-tuduhan tidak benar yang telah mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Vebry di hadapan media.

Nancy merasa difitnah oleh surat yang disebarkan oleh Jusak, yang awalnya bersifat internal namun kemudian meluas dan menimbulkan kegaduhan. Tuduhan dalam surat tersebut dianggap tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga merusak reputasi Nancy di mata publik.

Baca juga: Dirut RSUP Kandou Dr. Ivonne Pastikan Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah Berjalan Lancar

“Saya tidak bisa tinggal diam saat tuduhan tak berdasar ini disebarluaskan. Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi juga tentang kebenaran yang harus ditegakkan,” ungkap Nancy dengan tegas.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan Nancy terhadap fitnah yang diarahkan kepadanya. Dengan pasal 311 KUHP yang dikenakan pada Jusak Kereh, Nancy berharap keadilan bisa ditegakkan dan kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berani menyebarkan fitnah.

“Saya hanya ingin kebenaran yang berbicara. Ini adalah langkah untuk membela diri dan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang benar,” tambah Nancy.

Laporan ini menjadi penanda bahwa Nancy Angela Hendriks tidak akan mundur dalam mempertahankan nama baiknya.

Terpisah, Jusak Kereh yang dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan pencemaran nama baik belum berhasil dihubungi terkait laporan ini.