Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Kemendagri Pertegas Aturan Kepala Daerah Wajib Mundur Sebulan Sebelum Pilkada Serentak 2024

×

Kemendagri Pertegas Aturan Kepala Daerah Wajib Mundur Sebulan Sebelum Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT — Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat resmi yang mempertegas pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023, yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019.

Surat dengan nomor 100.2.1.3/7543/SJ tersebut menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, yang dilantik pada tahun 2018-2019 akan berakhir satu bulan sebelum Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan.

Surat yang ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD provinsi, dan ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini, juga memberikan instruksi jelas bahwa pengisian posisi penjabat kepala daerah harus dilakukan segera setelah masa jabatan tersebut berakhir.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan hingga Pemilu Serentak 2024.

Seperti Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, peraturan ini memiliki implikasi yang sangat spesifik.

Ketua DPRD Talaud menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK dan Kemendagri, Elly Engelbert Lasut diharuskan mundur dan mengambil cuti di luar tanggungan negara satu bulan sebelum Pemilu Serentak 2024.

“Pak Bupati saat ini menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, sehingga ia harus mundur dan mengambil cuti sesuai dengan surat edaran Mendagri yang baru.

Setelah masa cutinya, beliau tidak akan kembali menjabat,” jelas Ketua DPRD Talaud dalam pernyataannya.

Surat edaran dari Kemendagri ini juga menggarisbawahi bahwa kasus Kabupaten Talaud berbeda dengan kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Talaud memiliki dinamika yang unik, sehingga aturan mundur dan cuti ini diterapkan dengan ketat untuk memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Tembusan surat ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, sebagai langkah untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.