manadoterkini.com, MINUT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten oleh KPU Minut, bertempat di Sutanraja Hotel, Kalawat, Sabtu (10/08/2024).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang di susun oleh jajaran KPU Minut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar dan Anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa Donny Rumagit serta seluruh Panwascam.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar mengatakan, rapat pleno terbuka DPS ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat serta terkini.
“Giat Rapat Pleno penetapan DPS ini bukan menjadi tahapan akhir dari Pemutakhiran Pemilih, karena prosesnya masih dinamis dan berlanjut terkait data pemilih, dimana pada September mendatang akan ada Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah melalui rangkaian proses pencermatan dan penelitian termasuk tanggapan dari masyarakat,” kata Ambar.
Pada kesempatan itu, Bawaslu Minut menyampaikan berbagai catatan sebagai rekomendasi kepada KPU Minut, diantaranya :
Hasil temuan Panwaslu Kecamatan Dimembe, Desa Laikit terdapat 1 pemilih difabel belum terinput sebagai pemilih dan sudah ditindaklanjuti dalam pleno DPS KPU Minahasa Utara.
Saran Perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wori sebanyak 3 kali saat pleno tingkat Kecamatan terhadap Desa Talawaan Bantik kelebihan 12 pemilih yang berasal dari Desa Tiwoho dan sudah disesuaikan.
Bawaslu Minut meminta rekapan pemilih baru maupun TMS pasca pleno tingkat Kecamatan dan melampirkan tabel bantu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara.
Bawaslu Minut meminta nama pemilih yang dihapus karena Tidak Memenuhi Syarat disampaikan untuk keperluan uji petik di tingkat Kecamatan.
Setelah rekomendasi tersebut dinyatakan clear dan sinkron, KPU Minut menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Minahasa Utara untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024 sebanyak 167.515 pemilih dengan rincian 83.374 pemilih laki-laki dan 84.141 pemilih perempuan yang tersebar di 10 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan dan 352 TPS.
Rocky Ambar meminta masyarakat yang telah memiliki hak suara pada Pilkada serentak 2024 untuk proaktif mengecek namanya pada daftar pemilih sementara yang sudah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat proaktif mengecek namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024. Apabila belum terdaftar, untuk segera melaporkan ke Bawaslu maupun KPU Minut dengan menunjukkan KTP Elektronik,” ujarnya.
(*/fds)