Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManadoMinahasa Selatan

Tim PH Ririt Bacakan Pledoi, Diduga Adanya Konspirasi Korupsi Anggaran Bibit Bawang Putih Minsel

×

Tim PH Ririt Bacakan Pledoi, Diduga Adanya Konspirasi Korupsi Anggaran Bibit Bawang Putih Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Dugaan adanya konspirasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi No 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd, atas nama Terdakwa Ririt Tri Lestany pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 terungkap dalam sidang pleidoi (pembelaan hukum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (12/8/2024).

Nota Pembelaan Hukum yang dibacakan secara bergantian oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ririt Tri Lestany yakni Ira Jismaya SH MH, dan Jekson Sulangi SH dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syors Mambrasar SH MH dan Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Meidy Wensen SH.

Terdakwa dijerat dalam dakwaan primer,  subsider atau kedua primer subsider.  pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.31 tentang Tipikor.  Dan subsider pasal 3, dst.

Sebagaimana dakwaan, Alokasi APBN Rp.15 Miliar. Sesuai anggaran yang tertata, untuk alokasi anggaran bibit bawang putih  Rp.7 Miliar untuk Paket pengadaan bibit bawang putih dan Saprodi Bawang putih. Belakangan, bibit bawang putih tidak mendapatkan hasil panen, atau gagal total. Sehingga  merugikan keuangan negara sebesar Rp5.525 Miliar.

Dalam pengadaan ini, pihak ketiga CV. SO hanya dipinjam dibawah tangan oleh terdakwa Ririt sesuai permintaan Kadis Pertanian Franki Pasla SE MAP untuk mencarikan pihak ketiga melaksanakan pengadaan bawang putih. Sementara  CV. SO  tidak sesuai kwalifikasi, karena tidak bergerak dibidang jasa benih dan tanaman sayur.

“Harusnya, klien kami (Ririt,red) dalam kasus pengadaan bawang putih ini menjadi Justice collaborator. Karena dari dia semuanya bisa terungkap fakta sebenarnya dibalik pengadaan bibit bawang putih yang merugikan negara Rp 5,6 Miliar,” ujar Jekson Sulangi.

Menariknya, dalam pembacaan nota pembelaan, terungkap adanya dugaan konspirasi yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengadaan bawang putih di Dinas Pertanian Minsel terhadap Terdakwa Ririt Tri Lestany. Tim PH pun kemudian mengilustrasikan sebuah teori yang disebut Teori HUb dan Spoke adalah teori konspirasi.

“Ini yang menarik. Klien kami (Ririt,red) pegawai administrasi bukan, pejabat pengadaan bukan, kontraktor bukan. Malahan banyak dirugikan dalam hal ini. Makanya ada teori Hub and Spoke dimana adanya konspirasi. Yakni Hub sebagai konspirator utama sebagai pusat yang mengatur dan mengkoordinasikan aktivitas konspirasi dan biasanya memiliki pengaruh besar dan kekuasaan dalam menjalankan rencana jahatnya, sedangkan Spoke untuk mencapai tujuan dan konsewensinya jika salah satunya gagal dijalankan maka konspirasi bisa terbongkar,” ucap Sulangi.

Untuk itu, berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan korupasi pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Minsel tahun anggaran 2019 ini, Tim PH dari Ritit menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan sangat dipaksakan.

“Namun semuanya dikembalikan kepada Mejelis Hakim yang akan mempertimbangkan sebagaimana dalam fakta-fakta persidangan persidangan,” pungkas Sulangi Ira Jismaya. (*/ald)