Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBitung

Gelar Rapat Pra Pleno, Frangky Takasihaeng Sampaikan Analisis Data Ganda KPU Bitung

×

Gelar Rapat Pra Pleno, Frangky Takasihaeng Sampaikan Analisis Data Ganda KPU Bitung

Sebarkan artikel ini
Frangky Takasihaeng

manadoterkin.com, BITUNG – KPU Kota Bitung menggelar Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Bitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024. Jumat, (09/08/2024) di Aula Kantor KPU Bitung.

Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Bitung Debby Londok serta seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Bitung ini dibuka langsung oleh ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw didampingi Komisioner

Dimana dalam kesempatan tersebut Deslie menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena membahas hasil Pleno rekapitulasi DPHP tingkat kelurahan dan Kecamatan.

“Pra pleno ini sangat penting dalam rangka kita mengumpulkan data yang valid dari hasil rekapitulasi di Kelurahan oleh teman-teman PPS dan tingkat kecamatan oleh teman-teman PPK,” ujar DS sapaan akrabnya.

Ditambahkannya pula bahwa melalui rakor ini kita menyamakan persepsi dengan pihak Bawaslu Bitung.

“Kita menyatukan data dengan Bawaslu sekaligus kita menerima dan menyelesaikan jika memang masih ada temuan temuan dari Bawaslu,” pungkasnya

Suasana rapat pra Pleno KPU Kota Bitung dipimpin ketua Deslie Sumampouw

Dirinya berharap ada masukan dan saran yang konstruktif dari Bawaslu.

“Namun kami berharap masukan yang diberikan disertai bukti agar bisa kami langsung tindaklanjuti,” pungkasnya

Sementara itu, Frangky Takasihaeng selaku Komisioner Devisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan hasil analisis data ganda KPU Bitung dengan daerah lain.

“Saat Rakornas di Jogja kemarin, kami menemukan data ganda yang ada di Kota Bitung dengan daerah lain, baik dalam satu provinsi maupun antar provinsi. Dan saat rakor tersebut masing-masing daerah yang memiliki data pemilih ganda langsung saling berkoordinasi terkait hal tersebut. Jika satu daerah memiliki dokumen valid (Terbaru, red) baik itu Kartu Keluarga atau KTP maka pemilih tersebut langsung dieksekusi Memenuhi Syarat (MS) sebaliknya jika di daerah dimana data pemilih tersebut ganda, maka pemilih tersebut langsung di TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) tentu sesuai dengan dokumen pemilih yang ada. Kami tidak sembarang membuat pemilih tersebut TMS jika masing-masing pihak tidak memiliki bukti-bukti jelas, ” tutur Angky saapan akrabnya.

Tambahnya juga bahwa dalam rakornas tersebut mereka juga membahas terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus dan data invalid diatas 120 tahun. “Bitung ketambahan 1 TPS khusus, dimana sebelumnya berada di Kecamatan Ranowulu yaitu Lapas kelas IIb di kelurahan Tewaan, kini terkait TPS Lokus penyintas Gunung Ruang yang berada di Rusun tepatnya di kecamatan Matuari,” pungkasnya.

Dirinya berharap melalui rapat pra pleno ini, baik KPU Bitung maupun Bawaslu Bitung dapat menyandingkan datasembari menerima masukan dari Bawaslu. (R)