manadoterkini.com, MANADO – Sudah bukan hal yang asing lagi bagi Masyarakat dimana setiap Pesta Demokrasi selalu identik dengan Money Politic atau lebih dikenal dengan Politik Uang, dalam hal ini adanya oknum-oknum yang kerap menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan politiknya.
Guna mempersempit ruang bahkan meminimalisir praktek-praktek kotor seperti ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengingatkan semua pihak untuk melawan politik uang.
Tidak terkecuali di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Ketua Bawaslu Minut, Rocky M. Ambar, SH, LLM, MK.n, menegaskan bahwa bukan hanya pemberi uang yang diancam pidana, namun penerima juga bisa dijerat.
“Hati-hati, perbuatan pidana tidak hanya berlaku kepada pemberi, tapi penerima uang (money politic) juga akan kena pasal pidana,” tegas Rocky, pada Jumat (26/07/2024).
Diuraikannya, Pasal 73 ayat 4, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
“Ketika ada perbuatan mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, hingga mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, semua itu merupakan bagian dari pelanggaran yang sangat berpotensi bermuara pada pelanggaran pidana,” terang Ketua Rocky.
Ketua Rocky juga menegaskan perihal sanksi yang bakal diterima pihak-pihak yang terlibat di politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” tegasnya.
“Tidak hanya itu, ada juga denda paling sedikit dua ratus juta rupiah,” tambahnya.
Atas dasar itu, ia mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dengan tidak bermain-main dengan praktek politik uang.
“Saya kira sudah ada beberapa contoh di mana politik uang dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke rana pidana, oleh karena itu mari kita tinggalkan praktek yang dapat mencoreng tatanan demokrasi itu,” tutup Ketua Rocky.
(*/fds)