manadoterkini.com, JAKARTA — Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rocky M Ambar, SH, LLM, M.Kn mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia di Grand Mercure Hotel, Jakarta Utara selama tiga hari mulai dari tanggal 11-13 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, puadi, S.Pd, MM.
Rocky Ambar mengatakan, dalam kegiatan ini, kami (Bawaslu Kabupaten/Kota) didorong untuk memperhatikan keterbukaan informasi publik, karena keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat.
“Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan,” kata Ketua Rocky.
Meski begitu, Ambar menyebutkan jika ada juga informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Dengan kata lain, terbuka bukan berarti telanjang. Misalnya, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya, itu tidak harus dibuka ke publik,” terangnya.
Sementara itu, Puadi di akhir arahannya berharap peningkatan kapasitas terhadap pengelola data dan informasi Bawaslu se-Indonesia itu dapat menguatkan akuntabilitas informasi di Bawaslu.
“Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan atau pengawasan pemilu yang lebih transparan,” tutupnya.
(*/fds)