manadoterkini.com, MANADO – Tim Buser Polresta Manado, akhirnya berhasil menangkap FT alias Fery di Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Fery diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ketika ststusnya dalam penangguhan.
Dia ditangguhkan Polresta Manado bulan Juni 2024 lalu ketika berkas perkaranya sudah tahap 2 dan akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manado. Saat itu pihak korban, Rukun Agung lewat kuasa hukumnya, Clif Pitoy, SH selaku Advokat pada Kantor Hukum Rawung & Pitoy Law Firm sempat menyurat ke Kapolda Sulut meminta keadilan karena pihak Kejari Manado belum menerima penyerahan tersangka Fery dan barang buktinya padahal berkasnya sudah dinyatakan P21 olewh Kejaksaan pada 28 Mei 2024.
“Tapi saat ini kami berterima kasih kepada Pak Kapolda dan Polresta Manado. Atas atensinya terlapor yang sempat melarikan diri ketika ditangguhkan sudah diamankan. Dan kini tersangkanya sudah dibawa ke Rutan Malendeng,” ungkap Clif.
Menurut Clif, perkara kasus ini kini tengah bergulir di kejaksaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sekadar diketahui, Senin (3/6/2024) Clif selaku kuasa hokum Rukun Agung sempat menyurat ke Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan SH SIK MH MSi. Dia mengadu dan bermohon keadilan atas proses hukum terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/105/VII/2021/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 27 Juli 2021.
Menurutnya, laporan polisi kliennya sudah terlalu lama diproses oleh penyidik Polsek Malalayang yang memakan waktu lebih dari 2 tahun sehingga pihaknya selaku pencari keadilan mulai ragu dengan visi dan misi Polri.
“Kami selalu bersabar menunggu tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Malalayang sehingga perkara ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2021 dan terlapor Fery Tan dijadikan tersangka pada tanggal 26 Oktober 2021,” kata Clift Pitoy.
Clif mengapresiasi kinerja Polsek Malalayang dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Emilda Sonu SSos MH, karena berkatnya sehingga laporan polisi kliennya dapat diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan berhasil diamankannya terlapor Fery, kami sebagai kuasa hokum pelapor menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda Sulut dan pihak Polresta Manado,” pungkasnya. (*/red)