manadoterkini.com, BITUNG – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Bitung, pertanyakan kinerja Pokja Bawaslu kota Bitung terhadap pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) pada pemilihan kepala daerah serentak yang menelan anggaran pengawasan 3,5 miliard rupiah.
Pasalnya, Bawaslu Bitung meloloskan 2 calon PKD yang nyata-nyata masuk di aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPPOL) KPU. Hal ini dikatakan koordinator AMPD, Sanny Kakauhe.
Menurutnya, pada jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan tanggal 18 – 21 2024 adalah tahapan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan, yang kemudian pada tanggal 25 Mei 2024 pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan. Kemudian pada tanggal 31 mei 2024 pengumuman calon terpilih
“Anehnya pada saat pelantikan tanggal 2 Juni 2024 kedua PKD tersebut dengan inisial RNTR warga Pinasungkulan dan KR warga Batuputih Bawah tidak di lantik dengan alasan terafiliasi dengan partai politik lewat sipol KPU. Terhadap hal tersebut kami aliansi menilai bahwa Pokja pembentukan panwaslu kelurahan sudah melakukan abuse of power atau penyalah gunaan kekuasaan dengan meloloskan kedua calon panwaslu kelurahan pada tahapan penerimaan, penelitian dan verifikasi administrasi calon panwaslu kelurahan yang terafiliasi dengan partai politik, bahkan dalam pengumuman dua nama tersebut dinyatakan lolos dan siap dilantik. seharusnya Pokja Bawaslu tidak meloloskan kedua calon panwaslu kelurahan tersebut. Atau kah Pokja pura-ura tidak tau,” kata Kakauhe.
Lanjut dikatakannya, dari nformasi yang diterima, kedua panwaslu kelurahan tersebut tidak dilantik dan oleh Panwaslu Kecamatan Ranowulu akan membuka perekrutan lagi.
“Maka terhadap hal tersebut bertentangan dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 215/HK 01.01/K1/05/2024 tentang pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa untuk pemilihan 2024 yang menyatakan
bahwa pada jadwal pembentukan panwaslu kelurahan/desa dalam pemilihan 2024
tahapan berakhir pada pelantikan panwaslu kelurahan/desa pada tanggal 1 – 2 Juni 2024
dan tidak ada lagi perekrutan baru lagi.
“Untuk itu kami meminta kepada Panwaslu kecamatan serta Bawaslu kota Bitung untuk membaca kembali pedoman tersebut dan hal ini menunjukan gambaran tentang gagalnya Pokja pembentukan panwaslu kelurahan/desa Bawaslu kota Bitung dalam tahapan sosialisasi. Bahwa ingat Pokja itu ada anggarannya,” kata Kakauhe.