Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Pelantikan Panwascam di Bitung Diduga Langgar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu Dan DKPP

×

Pelantikan Panwascam di Bitung Diduga Langgar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu Dan DKPP

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, BITUNG – Sejumlah personil Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas di Pilkada 2024 yang telah dilantik oleh Bawaslu kota Bitung pada 24 Mei 2024 yang lalu, diduga melanggar aturan sebagaimana Keputusan bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Bitung, Sanny Kakauhe, Rabu, (29/5/24).

“Secara sadar terlihat oleh Bawaslu terdapat kakak beradik menjadi anggota Panwas Kecamatan di Girian dan Panwas Kecamatan Madidir. Selain itu, ada juga terdapat adik dari kepala sekretariat Bawaslu kota Bitung yang juga sekretaris Pokja rekrutmen Panwas Kecamatan di Panwas kecamatan Girian,” beber Kakauhe.

Lanjut dikatakannya, selain hubungan kakak beradik tersebut diatas, juga terdapat hubungan keluarga antara Panwaslu Kecamatan Matuari dan Girian. Personil AMPD lainnya, Royke Rompas dan Amos Resiloy mengatakan, selain memiliki hubungan keluarga, proses seleksi Panwascam di kota Bitung tidak transparan. Hal ini berakibat pada kualitas penyelenggara yang yang dianggap tidak mumpuni.

“Kami proses perekrutan Panwascam di Bitung tidak transparan. Ini karena hasil tes tertulis dalam bentuk CAT, hasilnya atau perolehan nilai masing-masing peserta, tidak diumumkan. Yang ada hanya nama-nama yang lulus tes tertulis, tanpa ada perolehan nilai. Ini sepertinya sudah skenario karena ternyata yang dilantik, ada beberapa yang tidak berdomisili atau tidak tercatat di kecamatan tersebut,” tegas Rompas dan Amos.

Adanya hubungan keluarga ini, menurut ketiganya, bertentangan dengan peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 tahun 2012
Nomor 11 tahun 2012
Nomor 1 tahun 2013
tentang kode etik penyelenggara pemilu, dimana di pasal 9 disebutkan, Penyelenggara pemilu berkewajiban :

d. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajibannya.

“Bahwa kemudian yang menjadi pertanyaan kami, apakah Bawaslu kota Bitung mengetahui atau tidak pernah membaca aturan tersebut sehingga dalam memutuskan dan menetapkan Panwas kecamatan terdapat dugaan kolusi dan nepotisme sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Maka terhadap hal tersebut kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi akan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP) Sulut,” tegas Kakauhe. (***)