Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Tegas, KPU Larang Pemuatan Iklan Kampanye di Media 2024

×

Tegas, KPU Larang Pemuatan Iklan Kampanye di Media 2024

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan agar pemuatan iklan kampanye di media belum bisa dilakukan.

Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Sulut Meidy Tinangon pada Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di dalah satu rumah kopi di Kawasan Megamas Kota Manado, Rabu (6/12/2023).

“Kampanye ada banyak metode. Tanggal 28 Desember pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas dan tatap muka. Termasuk kampanye lewat media sosial. Itu yang sudah bisa dilakukan caleg.”

“Yang belum bisa adalah terkait dengan iklan. Baik di media massa maupun media daring. Nanti (dipasang) 21 Januari 2024,” tegasnya.

Ia mengimbau, media massa yang terlanjur memasang iklan caleg agar segera dicabut.

“Kami masih dapat laporan ada media memasang iklan dari caleg. Kami menyarankan dipending dahulu,” tutupnya. (Rizath)