manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara me-warning agar masyarakat terlebih caleg tidak mempolitisasi kepemilikan tanah di Kalasey.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Evans Steven Liow, MM kepada wartawan, Selasa (30/5/2023)
“Lahan Kalasey dalam masalah hukum , jangan dipolitisasi,” tegas Liow.
Penegasan itu disampaikan Liow mewakili pemerintah Provinsi Sulut terkait adanya selentingan informasi oleh oknum calon DPR-RI mengangkat isue kepemilikan tanah Kalasey milik rakyat yang seolah-olah di ambil oleh Pemprov Sulut.
“Adalah tudingan tendesius yang tidak mendasar dan tidak sesuai fakta. Hal ini akan membawa preseden buruk dalam edukasi politik kepada masyarakat umum jelang Pemilu 2024 nanti.”
“Harus diketahui bahwa tanah Kalasey adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah bersertifikat dan tanah ini lagi diperuntukan dibangun fasilitas umum, termasuk fasilitas Perkantoran Pemerintah, rumah sakit dan Perkantoran TNI/POLRI serta masyarakat yang terdata dan belum memiliki lahan telah diberikan sesuai permohonan pemerintah desa setempat dan bahkan telah dihibahkan sampai dengan terbitnya sertifikat oleh Bapak Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey,” jelas Liow.
Jadi rumor yang berkembang yang disampaikan oleh oknum calon DPR-RI dalam salah satu media jelas – jelas keliru, kata Luow.
“Dan apabila ada masyarakat yang memiliki surat dan atau sertifikat kepemilikan tanah yang ada didalam dan atau bersinggungan pada lahan tersebut silakan ambil langkah hukum di Pengadilan dan Pemprov Sulut akan hormati setiap putusan pengadilan,” katanya. (*/Rizath)