manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mendorong para penyandang disabilitas untuk mau mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Clay Dondokambey mengatakan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulut sendiri menjamin hak setiap masyarakat untuk memperoleh jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, termasuk para penyandang disabilitas.
Dalam proses seleksi kompetensi PPPK di lingkup Pemprov Sulut baik tahun ini maupun seleksi pengadaan ASN tahun-tahun sebelumya, asas kemanusiaan itu selalu dijunjung Gubernur Olly Dondokambey – dan Wagub Steven Kandouw.
“Komitmen Pemprov Sulut dibuktikan dengan adanya dua Pegawai Negeri Sipil penyandang disabilitas netra yang berkarir sebagai guru yang direkrut melalui seleksi pengadaan CPNS Formasi tahun 2019,” kata Clay, Sabtu (25/3/2023).
Aturan Pendaftaran PPPK Bagi Penyandang Disabilitas telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan MenterI PAN-RB No 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Aturan itu dikatakan bahwa pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan:
I) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
II) pada saat melamar di SSCASN pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa ia merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitassannya;
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar. (*/Rizath)