manadoterkini.com, MANADO – Penanganan tidak profesional terkait
laporan dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego Dego di Jl. Wakeke, lingkungan III, Kel. Wenang Utara, Kec Wenang, Kota Manado dengan terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky akhirnya resmi dilapor ke Mabes Polri.
Oknum berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) dilapor Christine Irene Nansi Howan karena diduga melakukan Obstruction of Justice (upaya menghalangi penyelidikan) terhadap laporan dugaan penyerobotan tanah dengan nomor polisi LP /477/IX/2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang kini diambilalih Polda Sulut setelah dihentikan penyidik Polresta Manado.
Laporan pengaduan (Dumas) Presisi Nanci sebagai pelapor lewat kuasa hukumnya, Clift Pitoy, SH ke Mabes Polri melalui aplikasi Propam Presisi tersebut langsung direspon Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Polri.
“Terima kasih atas pengaduan Anda ke Dumas Presisi. Kami telah menerima aduan yang Anda kirim pada tanggal 3 Maret 2023 pukul 11.55. Aduan akan kami telaah sesegara mungkin. Cuplikan dari aduan Anda berisi sebagai berikut: KABAG WASIDIK POLDA SULUT TIDAK MELAKSANAKAN HASIL GELAR PERKARA TANGGAL 17 NOVEMBER 2022,” jawab Inspektorat Polri dalam aplikasi Dumas Presisis atas laporan yang dikirim kuasa hukum Clift Pitoy.
Inti isi laporan pengaduan Nansi yang kedua kali ke Mabes Polri itu ditujukan langsung ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan keadilan tentang penanganan perkara atas laporan polisi LP /477/IX/2020/SULUT/SPKT karena sudah 3 tahun sejak dilaporkan pada 19 Oktober 2020 namun hingga kini belum ada kepastian hokum.
Bahkan sejak diambilalih Ditreskrimum Polda Sulut kemudian dilakukan kembali gelar perkara kedua kalinya setelah sebelumnya telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasil gelarnya ditemukan adanya unsure tindak pidana serta direkomendasikan ke penyidik untuk melanjutkan kembali penanaganan laporan tersebut. Justru tiba-tiba 1 Maret 2023 pelapor mendapatkan SP3D (Surat Pembertahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang diserahkan oknum Kabag Wasidik isinya; laporan pelapor masih akan dilaporkan ke Biro Wasidik Mabes Polri dan dalam waktu dekat akan dilakukan supervise dan asistensi dari Biro Wasidik Mabes.
“Aneh kan, SP3D bukan pemberitahuan sesuai rekomendasi hasil gelar perkara tapi isinya masih akan dilaporkan ke Biro Wasidik Mabes. Itu pun kami menerima SP3D ini masih menunggu empat bulan sejak gelar perkara di Polda,” ujar Nansi.
Kerancuhan lain, rujukan SP3D itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 dan Dumas tanggal 12 September 2022 perihal lambatnya proses penanganan laporan polisi tersebut. Nyatanya, surat Dumas pelapor ke Kapolda Sulut ketika itu bukan soal lambatnya proses penanganan melainkan perihal permohonan dibuka kembali karena berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana.
“Tolong pak Kapolri, Pak Kapolda Sulut, torang ini terkesan dibodoh-bodohi anak buah bapak, karena mungkin buta hukum. Torang sebagai rakyat biasa hanya minta keadilan, kepastian hukum atas laporan kami,” kata wanita parubaya ini didampingi kuasa hukumnya, Clift Pitoy, SH.
Menurut Nansi, dengan SP3D yang dianggap rancuh karena dasar rujukannya salah alamat tadi, dirinya merasa ada upaya menghalang-halangi perkembangan proses penanganan laporannya yang diduga dilakukan oknum Kabag Wasidik berpangkat perwira menengah tersebut.
“Padahal kami sudah mengirim surat Dumas ke Polda dan Pak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto sendiri lewat Spripim-nya mengaku Pak Kapolda sudah tindaklanjut dengan mendisposisi laporan itu ke Reskrimum dan segera dilimpahkan ke unit untuk ditindaklanjut, justru pentunjuk Pak Kapolda tidak didengar anakbuahnya. Melainkan mengeluarkan SP3D aneh. Ini yang menjadi dasar kami terpaksa mengirim laporan aduan ke Mabes Polri,” pungkas Nansi. [*/ald]