manadoterkini.com, SULUT – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE bersama Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) untuk mensejahterakan masyarakatnya tak perlu diragukan lagi.
Sebagai bentuk kepedulian pada rakyatnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menyerahkan surat keputusan kontrak kerja pada 6.748 Pegawai Non-ASN (Non-PNS, Non PPPK),di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (22/02/2023).
Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan bahwa integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, semangat berprestasi dan orientasi pelayanan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh di masyarakat.
“Walaupun aturan bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) ini di tahun 2023 sudah tidak ada lagi dari pemerintah pusat, dialokasikan menjadi kontrak P3K. Namun kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kita masih tetap menerima, karena kita juga masih membutuhkan. Tentu menyadari dari segi sosial, kita harus jalankan tugas, karena tugas pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Sulut,” kata Olly pada kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kontrak Kerja THL Berdasarkan Disiplin dan Kinerja tersebut.
Olly mengungkapkan dari 7.508 pegawai non-ASN secara keseluruhan, 760 orang diantaranya tidak diperpanjang masa kontraknya. Yang artinya sebanyak 6.748 pegawai non-ASN yang telah diberikan SK oleh gubernur agar bisa melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Olly berpesan, mereka yang sudah menerima SK tersebut untuk bisa bekerja secara maksimal. Sesuai Tupoksinya (tugas pokok dan fungsi).
“Pertama harus bersyukur, kedua saya mohon supaya apa yg saudara kerjakan ditingkatkan,” pesannya.
Di tahun 2024 mendatang nantinya akan ada penerimaan CPNS, kompetisi tersebut diharapkan gubernur untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Mudah-mudahan ada penerimaan PNS tahun depan. Saudara-saudara boleh ikut kompetisi ini. Kesempatan ini besar buat saudara-saudara,” harapnya.
Menurut Olly, sistem penerimaan PNS saat ini sudah sangat jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“kalau dulu gampang. Sekarang semua harus proses dari awal,” tutur Olly.
Olly pun mengingatkan agar kinerja para penerima kontra kerja harus lebih ditingkatkan.
“Kerja, jangan malas-malas, agar supaya manfaat itu bisa dirasakan pada waktunya. Birokrasi juga harus di kedepankan. Bekerja sesuai dengan aturan, ada aturan-aturan administrasinya dengan Tupoksi yang sudah diberikan.”
“Perkuat integritas agar supaya bisa berjalan dengan baik. Tidak ada saling menyalahkan sesama teman, saling mengingatkan, kalau ini kita lakukan pasti mendapatkan tempat. Integritas itu paling utama dalam melaksanakan tugas. Solidaritas antara sesama harus ditingkatkan,” jelas Olly Dondokambey.
Ucapan terima kasih dan apresiasi tak lepas diungkapkan sejumlah TH Pemprov Sulut, Pasalnya jika mengacu dari regulasi 2 kementerian yang telah terbit pada tahun 2022 lalu seharusnya tak ada lagi pengangkatan honorer atau THL.
Penghapusan tenaga honorer sudah tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut Clay Dondokambey menambahkan bahwa ini dilakukan sesuai instruksi dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw.
“Ini diatur secara proposional, rasional dan kualifikasi,” terang mantan Karo Umum Pemprov ini. (*/Rizath)