manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey, SE menyerahkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas Kepala Badan Perbatasan Daerah Prov Sulut kepada Ir. Djemmy Gagola M.Si ME di Ruang Kerja Gubernur Sulut, Rabu (4/01/2023).
“Penugasan ini diberikan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Badan Perbatasan, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 telah memasuki masa pensiun/purna tugas sampai pejabat definitif dilantik.” tegas Olly.
Gubernur Olly Dondokambey pun memberikan apresiasi dan terima kasih kepada ibu Dr Jetty Pulu yang karena dedikasi dan pengabdiannya sebagai PNS sekaligus juga sebagai Kepala Badan Perbatasan.
“Beliau telah mengakhiri tugasnya secara paripurna,” kata Gubernur Olly.
Penugasan ini kata Olly bertujuan untuk menjaga dinamisasi kinerja organisasi sampai pejabat definitif dilantik. SPT ini berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali apabila dinilai pelaksana tugas kepala badan berkinerja baik.(*/Rizath)