manadoterkini.com, SULUT – Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat M.Sc, DEA, IPU ASEAN Eng mengungkapkan sejak tahun 2019, Unsrat telah membentuk Pusat Hak Kekayaan dan Inovasi (HKI).
Terbentuknya HKI ini sangat signifikan, di mana jumlah paten Unsrat mengalami peningkatan.
“Pendaftaran paten dari dosen dan peneliti Unsrar terus meningkat. Hingga tahun 2022 ini jumlah paten sederhana Unsrat mencapai 420-an,” ungkap Prof Kumaat saat membuka kuliah umum di Rektorat Unsrat.
Tekad Rektor Kumaat mendorong jumlah paten dan paten sederhana berbuah manis dimana Unsrat mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Unsrat mendapatkan penghargaan karena mencapai jumlah Permohonan Paten Top 10 Tertinggi di Indonesia Tahun 2022 Kategori Perguruan Tinggi
Penghargaan itu diserahkan Menkumham RI, Yasonna Laoly belum lama ini.
Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Kumaat mengatakan, Unsrat akan terus berupaya meningkatkan jumlah paten dan paten sederhana.
“Kita terus mendorong dosen, peneliti agar bisa mendapatkan paten.
Selain menberikan kontribusi bagi dunia akademik tapi juga memberi nilai tambah bagi dosen yang bersangkutan,” kata Prof Ellen, Jumat (02/12/2022).
Rektor yang didampingi Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Prof Dr Ir Jefrey Kindangen DEA mengatakan, pada tahun 2021, Unsrat menorehkan 420 usulan paten dan paten sederhana di tahun 2021. 33 di antaranya telah bersertifikat paten.
Unsrat adalah pengusul paten hasil penelitian terbanyak di Sulawesi dan terbanyak di Indonesia timur.
Bahkan, saat ini Unsrat di urutan lima perguruan tinggi dengan paten terbanyak di Indonesia.
Unsrat mendekati UGM yang ada di nomor satu. Tahun ini, sudah ada sedikitnya 75 pengusulan paten dari Unsrat yang masuk Dirjen HKI.
Rektor mengungkapkan, Pusat HKI ada untuk memberi perlindungan bagi kekayaan intelektual akademisi Unsrat.
Pusat HKI bertujuan memfasilitasi dosen mendapat informasi terkait HKI dan membantu mendaftarkan hasil temuan penelitian untuk mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Dengan begitu hasil riset tak bisa terbiarkan begitu saja. Harus mendapatkan perlindungan hukum,” kata rektor. (*/Rizath)