manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi
(UMP) tahun 2023 menjadi Rp. 3.485.000 atau naik 5,24 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.310.723.
Naiknya UMP Sulut diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Kantor Post Manado, Senin (28/11/2022) yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan subsidi upah Tahun 2022.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 400 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 naik menjadi 5,42 persen atau sebesar 173 . 486 rupiah sehinga total UMP menjadi 3.484.204 rupiah dan dibulatkan menjadi Rp 3.485.000 ,”ungkap Gubernur.
Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut.
“Saya harap para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja,” ujar Gubernur Olly. (*/Rizath)