Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

Jadi Perhatian Mabes Polri, Polda Sulut Laporkan perkembangan hasil pengusutan Kasus “Dego Dego”

×

Jadi Perhatian Mabes Polri, Polda Sulut Laporkan perkembangan hasil pengusutan Kasus “Dego Dego”

Sebarkan artikel ini

dumas presisimanadotekini.com, MANADO – Setelah sebelumnya mendapat atensi Komisi Kepolosian Nasional (Kompolnas), laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan bangunan eks RM Dego-Dego kawasan Jln. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado dengan terlapor MT, kini tahapan dan perkembangan dimonitoring Mabes Polri.

Pasalnya, langkah tegas Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto yang belum lama menjabat, memerintahkan penyidik membuka kembali kasus yang akrab di telinga masyarakat Kota Manado dengan sebutan kasus ‘Dego Dego’ tersebut.

Kini perkembangan kasus yang dilaporkan Elnike Agustina Mowilos, Nancy Howan dkk pada 19 Oktober 2020 silam lewat kuasa hukum Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH dengan nomor laporan LP: B/477/X/SPKT itu sedang dalam radar Mabes Polri.

Polda Sulut sudah melakukan gelar perkara kembali pada Kamis (17/11/2022) pekan lalu atas perintah Kapolda untuk dibuka kembali setelah sebelumnya perkara itu ditutup Polresta Manado dengan mengindahkan rekom gelar perkara khusus dilakukan Polda sebelumnya.

“Perkara ini dipantau Mabes Polri sebagaimana informasi dari Polda, dari salah seorang perwira yang ikut menjadi pihak terkait dalam gelar perkara pekan lalu,” ujar Clift, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, hasil gelar yang diperintahkan Kapolda untuk dibuka kembali kasus itu akan dikirim ke Mabes Polri.

“Saat itu saya mengecek perkembangan setelah gelar perkara. Ternyata Polda masih persiapkan berkas hasil gelar untuk dilaporkan ke Mabes dulu karena sudah ditunggu Mabes,” ungkap Clift.

Diketahui, gelar perkara buka kembali itu sebagaimana tindaklanjut Kapolda setelah adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi dari pelapor yang dikirim ke Kapolri dengan tembusan Kompolnas, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan pihak terkait lainnya agar perkara itu dibuka kembali pasca hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Propam Polda Sulut lalu.

Kompolnas sendiri juga mengikuti perkembangan kasus ‘Dego Dego’ ini. Itu dibuktikan dengan surat Kompolnas nomor: B-1740 A/Kompolnas/9/2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut u.p Irwasda.

Surat ditandatangan Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menjawab surat Dumas Presisi yang dikirimkan Clift Pitoy selaku kuasa hukum pelapor atas ketidak profesionalnya penyidik Polresta Manado menangani laporan mereka ketika itu.

“Siapa tahu minggu ini sudah ada perkembangan setelah gelar perkara lalu. Yang pasti saya yakin kasus ini salah satu prioritas Polri, khusnya Polda Sulut karena ini terkait Dumas Presisi sebagaimana penegasan Kapolri untuk segera diselesaikan,” tegas Clift. (*/malz)