Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

KPU Informasikan Tahapan Pemilu ke Masyarakat

×

KPU Informasikan Tahapan Pemilu ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Kali ini sedikitnya ada 200 organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Sulut menjadi sasaran Penyelenggara Pemilu tersebut.

Sosialisasi ini dibuka oleh Plt KPU Sulut yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon di Aryaduta Hotel, Senin (7/11/2022).

Tinangon mengatakan, KPU Sulut akui tidak bisa bekerja sendiri untuk menyampaikan tahapan Pemilu kepada masyarakat, sehingga harus melibatkan semua unsur masyarakat termasuk Non Government Organization (NGO) atau Ormas.

“Ormas nantinya bisa menjadi perpanjangan suara dari KPU untuk menyampaikan tahapan demi tahapan kepada masyarakat luas agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024,” jelas Tinangon.

Lanjut Tinangon, sosialisasi tahapan Pemilu ini sangat penting agar terwujudnya pesta demokrasi yang berintegritas berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Rutin Nomor 108/PK.01-BA/71/2022.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi perekrutan Badan Adhoc. Turut hadir Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI serta Kepala Kesbangpol Sulut Ferry Sangian.

Pada kesempatan itu nggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah dalam materinya terkait kode etik bagi penyelenggara Pemilu.

Aliansyah mengakui jika Sulut pada Pemilu sebelumnya sangat minim pelanggaran. Untuk itu, dirinya berharap agar Pemilu 2024 mendatang, Sulut masih minim pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran dari penyelenggara Pemilu, silakan buat laporan kode etik mereka agar kami secepatnya tindaklanjuti,” tegasnya.

“Sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik terbagi atas 3 bagian yakni teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian secara permanen,” kata Aliansyah. (*/Rizath)