Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Cegah Pelanggaran, KPU Sosialisasikan Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024

×

Cegah Pelanggaran, KPU Sosialisasikan Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan dan regulasi pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 di RM KNT Minut, Rabu (2/11/2022).

Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, mengarahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar pemilu dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada dan harus diketahui publik dan seluruh stakeholder termasuk pers, instansi terkait agar bisa menyebarluaskan informasi aturan-aturan dalam pemilu 2024.

“Ada beberapa peraturan KPU, dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahap dan jadwal pemilu-pemilu, peraturan KPU nomor 4 tentang daftar verifikasi dan kelengkapan parpol (Partai politik) peserta pemilu, peraturan KPU nomor 6 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD dan peraturan KPU nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih, “ jelas Tinangon.

Sementara itu, Sekertaris KPU Sulut Lucky Mayanto, MM menuturkan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan regulasi yang ada, sehingga bisa menyelengarakan pemilu yang baik, sukses, terbuka dan berintegritas.

Pada kesempatan itu, Kabag Wasidik ditreskrim Polda Sulut AKBP DR Drs Servi Bahusame, MA, menjelaskan tugas pokok kepolisian memelihara kamtibmas agar pemilu aman dan tertib dalam penegakan hukum.

Adanya banyak pelanggaran pemilu yang biasa terjadi, black campaign, money politic, pengrusakan rumah penyelenggara, ujaran kebencian, korupsi yang harus diantisipasi,” ungkap Bahumsame.

Hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, SSTP, SH, Asisten intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi, SH. MH. Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, MA dan jajaran, unsur pemerintahan Minut, Aparat hukum, Organisasi masyarakat dan media.(*/Rizath)