Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Wakili KPU Salman dan Lanny Dikuhkuhkan Anggota TPD Sulut

×

Wakili KPU Salman dan Lanny Dikuhkuhkan Anggota TPD Sulut

Sebarkan artikel ini

sukutmanadoterkini.com, YOGYAKARTA – Lanny Angriany Ointu, SE Salman Saelangi, S.Kel Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya dikukuhkan sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulut periode 2022-2023,

Lanny dan Salman sendiri Dikuhkuhkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito bersama dengan 199 anggota TPD se Indonesia di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Selain Salman dan Lanny, para anggota yang dilantik tersebut yakni Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty, M.Teol., M.Pd, Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak., M.Pd.I., M.Kes (masyarakat), DR. Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si, Awaluddin Umbola, S.Hut, MAP (Bawaslu Sulut) dengan total 204 anggota.

Sementara itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan keberadaan TPD unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting.

“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 , Selasa (1/11/2022).

Seperti diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

Tugas dari TPD sendiri adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.

Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. (*/Rizath)