manadoterkini.com, MITRA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Minahasa tenggara (Mitra) memperketat izin rekomendasi minuman keras (Minuman beralkohol).
“Rekomendasi Minuman beralkohol, kami perketat, dan harus secara detail dan pastinya harus memiliki lebel perusahaan,” ujar Kadis Disperindag Mitra Frangky Wowor Kamis (4/8).
Menurutnya, Disperindag sangat detail dalam pengajuan dan rekomendasi izin, karena tangung jawab dalam hal ni sangat besar.
“Kami membatasi pengeluaran surat izin untuk Minuman beralkohol, dan hal ini kami lakukan untuk mengatisipasi tindak kekerasan dalam masyarakat, dan pastinya persen untuk minuman beralkohol dalam persentase 2-7 persen” jelasnya.
Wowor juga menjelaskan, Pemkab dalam hal ini Disperindag, menjelaskan untuk minuman masyarakat izinya tidak bisa dipersulit,” Tapi dasarnya harus mendapat rekom dari aparat, tapi untuk sembako kami harus mengeluarkan izin, walau dengan mata tertutup kami akan menyetujui izinya”. Pungkas Awo sapaan akrabnya.(win)