manadoterkini.com, MANADO – Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Mutasi, Reza Nugroho, bahwa adanya potensi TGR bila terbukti melanggar aturan dalam proses pengangkatan pejabat yang bersangkutan.
“Jika ada pengangkatan pegawai negeri sipil tak sesuai aturan bisa berpotensi TGR,” terang Nugroho, saat diwawancarai via telp, Selasa (26/07/2022).
Menarinya, polemik pengangkatan ASN Kemenristekdikti menjadi salah satu pejabat esalon II Pemerintah Kota Manado ternyata tidak hanya menjadi bola liar dan celotohan Aparatur Sipil Negera (ASN), tapi sudah dibidik korps baju coklat.
Oknum pejabat Kemenristekdikti yang bertugas di salah satu Universitas yang ada di Sulut, diperbantukan ke Pemkot Manado sejak tahun 2011 diduga telah melanggar aturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 pasal 10 tahun 2020. Karena sudah hampir 10 tahun diperbantukan tapi belum melakukan proses mutasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pegawai dengan status diperbantukan pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang setiap dua tahun.
Sementara itu Mekanisme pengakhiran penugasan dengan pegawai dipekerjakan atau diperbantukan , dijelaskan pada Pasal 43 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2020 tentang tata cara penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa per 27 Februari 2020, telah berlaku bagi instansi pemerintah yang memiliki PNS dengan status DPK (Dipekerjakan) atau DPB (Diperbantukan), untuk segera memutuskan akan menarik kembali atau memproses keputusan mutasi antar instansinya.
Sematara itu Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit, tak menapik jika oknum pejabat tersebut saat ini masih tercatat sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dengan status PNS Kemenristekdikti yang diperbantukan di Pemkot Manado.
Meski demikian, Donald Supit mengaku sudah berusaha untuk mengajukan mutasi dan mengingatkan agar mengurus mutasi terkait status kepegawaian dari PNS Kemenristekdikti ke Pemkot Manado.
“Sejak saya jabat Kepala BKPSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” tutur Supit saat diwawancarai tim media.
Sementara, terkait status kepegawaian sebagai PNS Pemkot Manado, Supit mengatakan, sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku karena yang bersangkutan sudah beberapa kali memegang jabatan.
“Seorang pejabat mengikuti lelang jabatan jika pejabat tersebut non job. Tapi beliau ada jabatan terus,” pungkasnya. (malz)