manadoterkini.com, MANADO – Pengangkatan salah satu pejabat esalon II Pemkot Manado, yang diduga dipaksakan untuk menjabat posisi definitif, bak bola liar dan menjadi celotehan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Betapa tidak, pemberitaan sejumlah media mempertontonkan cerut merutnya pemerintahan di Ibukota Provinsi Sulut. Yang pasti dengan adanya pemberitaan tersebut mengundang reaksi para ASN yang menitih karir birokrat di Pemkot Manado.
“Muda-mudahan ini menjadi pelajaran berhaga bagi Pemkot Manado. Sebagai ASN, kami di sumpah menjalankan tugas. Ya kasiang cuma (hanya) anak buah (bawahan) tidak bisa berbuat banyak. Jalani saja, mengalir jo (mengalir saja), dipercayakan pimpinan ya bersyukur,” celoteh para ASN Pemkot Manado sembari meminta nama mereka tidak disebutkan.
Meski ada pro dan kontra di kalangan ASN Pemkot Manado, terkait oknum pejabat esalon II yang diduga dipaksakan tersebut, namun sebagain besar mengaku sudah mengetahui hal ini.
“So tau mar ndak enak le…. (sudah mengetahui hanya tidak enak saja) Torang Cuma anak buah (Kami hanya bawahan). Co ngoni wartawan kwa tarukira sejak adanya pemberitaan itu hampir di setiap sudut yang berkelompok dorang bacirita apa? (Kalian wartawan lihat sejak adanya pemberitaan hampir setiap sudut yang berkelompok mereka bercerita apa?) Memang kwa lagi viral di kalangan ASN no…. (Diakuinya lagi viral di kalangan ASN),” celotehan ASN Pemkot Manado lainnya disertai candaan sindiran.
Bahkan ternyata di kalangan pejabat pun tidak lepas dari pro dan kontra terkait oknum pejabat tersebut yang seakan ada perlakuan khusus. “Itulah dinamika di birokrasi akhir-akhir ini. Kembali lagi kita hanya anak buah, ada pimpinan. Sama-sama esalon II hanya saja itu ranah pimpinan. Soal perlakuan khusus itu, no comment,” tutur salah satu pejabat Pemkot Manado.
Diketahui, oknum dosen tersebut saat diperbantukan di Pemkot Manado masih berstatus pangkat III C, dan saat ini oleh Pemkot Manado sudah menjadi IV C sebagai pejabat eselon II, tapi bukan melewati proses kenaikan pangkat Dosen atau pegawai Kemenristekdikti.
“Ada aturan yang ditabrak terkait kenaikan pangkatnya. Pada Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011 pasal 2 ayat 1,2 dan 3, jelas sekali mengatur tentang Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dengan status “pinjaman” seperti dia. Aturannya jelas, hanya boleh sampai 3 (tiga) kali naik pangkat. Tapi, coba dihitung sendiri jika dari pangkat III C, kini sudah IV C, sudah lompat berapa kali?” ujar seorang ASN Pemkot Manado yang tak ingin namanya disebut.
Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, bahwa oknum pejabat eselon II tersebut masih berstatus sebagai PNS di Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan jabatan dosen tetap pangkat III C di salah satu universitas unggulan di Sulawesi Utara.
Namun herannya, bukannya mengurus kepangkatan di Kemenristekdikti malah Pemerintah Kota Manado yang menaikan pangkat oknum bersangkutan menjadi Pejabat Eselon II dengan pangkat IV C.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Mutasi, Reza Nugroho, menjelaskan, jika benar ada kekeliruan dalam proses kenaikan pangkat dimana awalnya III C di Kemenristekdikti kemudian menjadi IV C di Pemkot Manado maka bisa berpotensi menjadi temuan atau TGR.
”Bisa jadi ada TGR kalau memang ketahuan pada saat kenaikan pangkat ada kekeliruan,” terang Nugroho, saat diwawancarai via telp, Selasa (26/07/2022).
Sementara Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit, tak membantah jika oknum pejabat tersebut saat ini masih tercatat sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dengan status PNS Kemenristekdikti yang diperbantukan di Pemkot Manado.
Meski demikian, Donald Supit mengaku sudah berusaha untuk mengajukan mutasi dan mengingatkan agar mengurus mutasi terkait status kepegawaian dari PNS Kemenristekdikti ke Pemkot Manado.
“Sejak saya jabat Kepala BKPSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” Tutur Supit saat diwawancarai tim media.
Sementara, terkait status kepegawaian sebagai PNS Pemkot Manado, Supit mengatakan, sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku karena yang bersangkutan sudah beberapa kali memegang jabatan.
“Seorang pejabat mengikuti lelang jabatan jika pejabat tersebut non job. Tapi beliau ada jabatan terus,” pungkasnya. (malz)