Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Olly Dondokambey Dorong Undang-undang Perlindungan Bagi Calon Pekerja Migran

×

Olly Dondokambey Dorong Undang-undang Perlindungan Bagi Calon Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini,com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) memang harus dilindungi agar tak menjadi korban di luar negeri, sebab pekerja migran penyumbang devisa negara.

Hal itu disampaikan Olly saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas  yang digelar Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Bupati/Walikota se-Sulut di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (15/07/2022) pagi.

Gubernur Olly mengatakan, banyak permintaan negara luar untuk tenaga kerja dari Sulut dan pemerintah daerah diminta mendukungnya. Sesuai catatan yang diterimanya, sudah 11 Kabupaten/Kota menandatangani Nota Kesepakatan tentang Undang-undang Perlindungan Pekerja bagi calon pekerja migran.

“Semua daerah tentunya berkeinginan migran tenaga profesional ke negara yang membutuhkan, tapi semuanya ada batasnya. Kami sangat mengharapkan pak Benny (Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani) bisa mendorong itu,” kata Olly.

Untuk itu, Pemprov Sulut telah mempersiapkan tenaga-tenaga profesional untuk dikirim ke luar negeri.

“Kami sudah mulai persiapkan baik itu bahasa maupun ketrampilan. Kendala kita cuma satu yaitu bahasa. Mudah-mudahan kita mulai siapkan SDM kita yang betul-betul siap ditempatkan di luar negeri.”

“Jadi saya atas nama pemerintah mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap jajaran BP2MI yang mengadakan rapat koordinasi terbatas di Sulut,” tutur Olly. (*/Rizath)